Penetapan Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) Tahun 2020

Pemerintah Gampong Kota Baru mengadakan kegiatan Musyawarah Gampong tentang Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020 bertempat di aula kantor keuchik Gampong Kota Baru pada hari sabtu tanggal 11 Juli 2020, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Nomor : 460/429/20 tanggal 29 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Penetapan DTKS Periode Agustus 2020.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Keuchik beserta perangkat Gampong, Tuha Peut Gampong dan masyarakat, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Kegiatan penetapan DTKS sangat penting sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendukung penaggulangan kemiskinan.

Dengan diadakannya musyawarah gampong, DTKS ini diharapkan adanya kevalidatan data kemiskinan sesuai arahan Kota Banda Aceh, karena DTKS ini merupakan data acuan semua program pemerintah untuk mengakomodir kesejahteraan sosial. Kevalidatan data dilakukan dengan cara pendataan meliputi menganalisa dan mengcroscek warga By Name yang sudah ada di DTKS apakah layak atau tidak untuk masuk data DTKS.