Proses Penyemprotan Disinfektan di Rumah Warga Gampong Kota Baru

Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020  telah dilakukan penyemprotan disinfektan di salah satu rumah warga Gampong Kota Baru yang terkonfirmasi positif  Covid 19. Dilakukannya penyemprotan disinfektan di rumah warga yang bersangkutan bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona  supaya tempat-tempat dirumah tersebut bisa bersih dan steril  dari wabah Covid 19 yang dapat membahayakan kesehatan anggota keluarga yang terkena Covid 19.

Setelah salah satu anggota keluarga di rumah tersebut dirawat selama 7 hari diruang PINERE RSUZA, pihak gampong baru mendapatkan informasi, itupun dari media sosial, bukan dari keluarga yang bersangkutan ataupun dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi warga gampong terutama warga yang tinggal disekitar rumah pasien yang terkena Covid 19.

Ini sangat disesalkan Pemerintah Gampong karena kemungkinan selama 7 hari penghuni rumah masih berinteraksi dengan warga lain. Akibat keluarga tidak melaporkan kondisi anggota keluarga yang terpapar Covid 19 kepada pihak gampong, sehingga pihak gampong terlambat mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Informasi dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Puskesmas terkait juga tidak ada sama sekali, ini menjadi pertanyaaan pihak gampong bagaimana sebenarnya alur informasi tentang warga yang sudah positif Covid 19 sebagai langkah antisipasi dari Satgas Covid 19 mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat gampong.

Tindakan penyemprotan ini juga baru dilaksanakan setelah adanya laporan Keuchik Gampong Kota Baru kepada pihak UPTD. Puskesmas Lampulo tentang adanya informasi warga yang bersangkutan telah terpapar Covid 19.

Kedepannya sangat diharapkan kerjasama dari warga atau keluarga yang sudah positif Covid 19 untuk melaporkan kepada satgas penanganan Covid 19 Gampong Kota Baru sehingga dapat segera diambil langakah-langkah antisipasi penyebaran Covid 19.