

Lembaga adat Gampong Kota Baru Kecamatan kuta Alam Kota Banda aceh resmi dikukuhkan, Jum’at 06 September 2024, Ceremonial Pengukuhan yang berlangsung di Aula kantor keuchik Gampong Kota Baru dihadiri oleh Keuchik gampong Kota Baru H. Eddy Erwinsyah, ST, Perwakilan dari Majelis Adat Aceh Mulyadi Thayeb sekaligus sebagai Pengukuh, Tuha Peut Gampong Kota baru, perangkat gampong dan Tokoh Masyarakat Gampong Kota Baru. Pengukuhan Pengurus Lembaga Adat ini berdasarkan Surat Keputusan Keuchik Nomor 32 Tahun 2024 tentang pembentukan Pengurus Lembaga adat. Lembaga adat Gampong adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa. Lembaga adat Gampong merupakan mitra pemerintah Gampong yang berpartisipasi dalam perencanaan,pelaksanaan,dan pengawasan pembangunan. Selain itu juga berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan dan mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.
