
Pemerintah Gampong Kota Baru Melaksanakan Kegiatan Musyawarah Gampong Khusus pada selasa 13/01/2026 bertempat di aula Kantor Keuchik Gampong Kota Baru. Kegiatan ini dihadiri oleh Keuchik, TPG, Sekretaris Gampong, Ulee Jurong, aparatur gampong dan pendamping desa. Tujuan dilaksanakan Musyawarah Gampong Khusus ini adalah untuk menetapkan Penerima BLT DD berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Penetapan Penerima didasarkan pada kriteria keluarga miskin ekstrim, lanjut usia, anggota keluarga dengan penyakit kronis, kehilangan mata pencaharian serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT. Hasil Musyawarah menyepakati sebanyak 19 KPM. angka ini mengalami penurunan diakibatkan oleh pengurangan dana desa sebesar 60%.
